NUR AFIFA SA’ADAH
KOTA MALANG
“PENGARUH PENGENAAN TARIF PROGRESIF RETRIBUSI PARKIR
TERHADAP KEMACETAN DI KOTA MALANG”
Subtema : Inovasi desain sistem perpajakan untuk masa
depan
Kota Malang merupakan kota pendidikan, hal ini dibuktikan
dengan banyaknya universitas baik negeri maupun swasta sebagai rujukan bagi
calon mahasiswa baik di Kota Malang maupun luar Kota Malang. Hal tersebut
mengakibatkan banyaknya pendatang baru yang datang untuk menimba ilmu di Kota
Malang. Mayoritas dari mereka juga membawa kendaraan pribadi terutama sepeda motor
agar lebih mudah dalam mobilisasi dari satu tempat ke tempat lainnya. Menurut data
BPS Kota Malang tahun 2018, menyatakan bahwa volume kendaraan plat
hitam/kendaraan pribadi di Kota Malang yakni 587.419 kendaraan dan diantaranya
yaitu sepeda motor sebanyak 475.593 kendaraan atau sekitar 81% dari total
keseluruhan. Dengan membengkaknya jumlah
kendaraan pribadi di Kota Malang terutama sepeda motor, menimbulkan kemacetan
yang tak bisa dihindari. Apalagi adanya parkir sembarangan yang memakan separuh
jalan sehingga jalan menjadi sempit. Kebutuhan parkir kendaraan pribadi dalam
rangka mobilisasi serta membengkaknya jumlah kendaraan pribadi menimbulkan
kemacetan yang tinggi. Penerapan pengenaan retribusi parkir berdasarkan Perda Kota
Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dengan mengenakan tarif
tunggal pada tiap kendaraan dirasa kurang bisa mengatasi kemacetan di Kota
Malang. Misalnya dengan hanya membayar dua ribu ketika parkir di tepi jalan
umum atau tiga ribu ketika parkir tarif insidental untuk sepeda motor dirasa
terlalu murah akan hal parkir. Dengan uang dua ribu atau tiga ribu kendaraan
bisa parkir berjam-jam, apalagi terkadang penataan parkir yang tidak teratur hingga
menyentuh separuh jalan. Pengenaan sistem tarif pajak progresif dinilai lebih
efektif karena pemberlakuannya dihitung perjam dan berlaku kelipatan. Misalnya,
Fulan parkir selama 3 jam, berarti Fulan tidak lagi membayar 2 ribu, akan
tetapi membayar 6 ribu. Pemilik kendaraan pribadi akan berpikir ulang jika
ingin membawa kendaraan untuk mobilisasi. Diharapkan dengan adanya kebijakan
ini, baik masyarakat Kota Malang maupun pendatang baru, lebih bisa menggunakan
angkutan umum sebagai sarana keperluan mobilisasi. Selain itu, jika angkutan
umum hidup kembali, selain kemacetan
akan berkurang, pemerintah Kota Malang juga akan mengapresiasi masyarakat Kota
Malang karena menggunakan jasa angkutan umum, berupa percepatan revitalisasi
masal terhadap angkutan umum sehingga masyarakat Kota Malang bisa lebih nyaman
dalam menggunakan fasilitas angkutan umum. Lalu, pengenaan tarif progresif
retribusi parkir juga berpengaruh dalam hal kesehatan, ketika pengenaan tarif
progresif retribusi parkir diterapkan, maka banyak masyarakat lebih memilih
berjalan kaki ketika hendak menuju suatu tempat daripada terkena tarif
progresif retribusi parkir. Hal ini selaras dengan penelitian mengenai dampak
positif bila budaya berjalan kaki diterapkan. Menurut Saarland University di
Jerman yang dilansir dari healthmeup.com melalui fimela.com
menemukan bahwa berjalan kaki selama 25 menit dapat memperpanjang usia 3-7 tahun.
Disamping pengenaan tarif progresif retribusi parkir yang berpengaruh dalam segi
kemacetan, angkutan umum serta kesehatan, yang pastinya pendapatan pemerintah
Kota Malang juga akan meningkat. Akan tetapi, persiapan dan perencanaan yang
matang harus dilakukan dalam penerapan pengenaan tarif progresif retribusi
parkir. Petugas retribusi parkir juga harus paham akan penataan yang teratur
sehingga tidak sampai menghabiskan separuh jalan. Petugas retribusi parkir juga
harus jeli dalam pengenaan tarif progresif, jangan sampai terjadi salah hitung
tarif dalam penerapannya. Sebenarnya pengenaan tarif tinggi pada bidang parkir
sudah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tarif yang sangat tinggi.
Menurut data Parkopedia dan RACQ dilansir dari economy.okezone.com tarif tertinggi terhadap parkir jatuh pada Kota
New York, Amerika Serikat. Pengenaan tarif perjamnya mencapai 27 Dollar atau
setara dengan Rp 390.000. Sangat mahal bukan? Dengan inovasi pengenaan tarif
progresif retribusi parkir diharapkan terbebasnya atau setidaknya mengurangi kemacetan
di Kota Malang, hidupnya angkutan umum dan percepatan revitalisasi serta
meningkatnya kesehatan masyarakat bisa segera terwujud.
Daftar Pustaka :
BPS Kota Malang, t.t. Jumlah Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Jenis Kendaraan dan Plat di Kota Malang, 2011-2018. Malang
Pemerintah Kota Malang, t.t. Peraturan Daerah No.
3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Malang
Anonim, 2018. “5 Kota di Dunia dengan Tarif
Parkir Termahal.” Melalui https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989833/5-kota-di-dunia-dengan-tarif-parkir-termahal. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020
Anonim,
2015. “Jalan Kaki 25 Menit Bisa Perpanjang Umur Sampai 7 Tahun.” Melalui https://www.fimela.com/beauty-health/read/3755308/jalan-kaki-25-menit-per-hari-bisa-perpanjang-umur-sampai-7-tahun. Diakses pada tanggal 4 Maret 2020
Nice kakk
BalasHapus